Senin, 13 OKTOBER 2025 • 11:27 WIB

Wajib Pajak Harus Siap Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

Author

Wajib Pajak Harus Siap Aktivasi Akun Coretax untuk Pelaporan SPT 2025

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax, dengan batas waktu sampai Maret 2026. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan segera mengaktivasi akun Coretax mereka melalui situs resmi sebelum tenggat waktu tersebut.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa seluruh wajib pajak yang belum menggunakan sistem ini diwajibkan untuk melakukannya sebelum melakukan pelaporan SPT tahun depan.

Proses Aktivasi Akun Coretax

Yon Arsal menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang belum menggunakan sistem ini. Dalam penjelasannya, ia berkata, "Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax."

Proses aktivasi ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan mereka. Kesulitan dalam mengakses sistem diharapkan dapat diminimalisasi dengan melakukan aktivasi tepat waktu.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Pentingnya Pelaporan Melalui Coretax

Pelaporan SPT melalui Coretax dianggap sebagai momentum penting bagi wajib pajak orang pribadi, yang mulai diwajibkan melapor pada tahun pajak 2025. Yon mengingatkan, "Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya."

Ini menunjukkan pentingnya bagi wajib pajak untuk segera mengadaptasi sistem baru demi kelancaran proses pelaporan.

Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax DJP dapat dilakukan dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, wajib pajak perlu mengunjungi situs web Coretax, lalu mengklik tautan aktivasi, dan mengikuti serangkaian instruksi yang disediakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan saat pelaporan SPT mendatang.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU