Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 18:04 WIB

Pernikahan Tarman dan Shela: Mahar Rp 3 M dan Masa Lalu Kontroversial

Author

Pernikahan Tarman dan Shela: Mahar Rp 3 M dan Masa Lalu Kontroversial

Pernikahan Tarman (74) dan Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur, menyita perhatian setelah mahar fantastis berupa cek senilai Rp 3 miliar. Selain perbedaan usia yang mencolok, masa lalu Tarman yang pernah terlibat kasus hukum menambah sorotan terhadap acara ini.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz

Acara pernikahan yang berlangsung pada 8 Oktober 2025 ini, dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat, serta disiarkan lewat berbagai platform media sosial. Peristiwa tersebut tak hanya menjadi momen bahagia, tetapi juga memicu perbincangan di kalangan masyarakat.

Detail Pernikahan yang Mencuri Perhatian

Pernikahan Tarman dan Shela dilangsungkan di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Dalam prosesi akad nikah,di mana Bakhrul Husaeni selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar memimpin, diungkapkan bahwa Tarman memberikan mahar berupa seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliaran tunai.

Akad nikah ini berlangsung dengan khidmat dan menjadi sorotan berbagai kalangan, tak hanya karena nilai mahar yang tinggi, tetapi juga karena perbedaan usia pasangan yang cukup mencolok.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Latar Belakang Tarman yang Kontroversial

Setelah acara pernikahan, informasi mengenai Tarman mulai ramai dibicarakan di media sosial. Diketahui dari sumber-sumber, Tarman merupakan mantan narapidana yang dihukum dua tahun penjara karena kasus penipuan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Wonogiri, ia terbukti melakukan tindak pidana penipuan, di mana barang bukti seperti rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman juga disita.

Reaksi dan Perbincangan di Masyarakat

Kisah pernikahan ini mengguncang linimasa media sosial dengan beragam reaksi dari netizen. Banyak yang mempertanyakan keabsahan mahar dan mempertimbangkan faktor lain yang menyangkut Tarman, termasuk status hukumnya.

Kapolres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, menyatakan, 'Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,' menegaskan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai hal ini.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU