Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 15:11 WIB

Dugaan Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani: Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Author

Dugaan Pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani: Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sidang lanjutan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan alasan untuk memperberat tuntutan bagi Nikita.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Jaksa menyebut adanya perilaku yang tidak sopan serta dampak negatif terhadap masyarakat sebagai dasar untuk meminta hukuman yang lebih berat. Hal ini menyoroti perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan figur publik.

Alasan Perberatan Tuntutan

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan. Menurut Jaksa, sikap Nikita yang tidak sopan di ruang sidang telah merusak martabat hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat.

Ia juga menambahkan, 'Nikita Mirzani telah menikmati hasil tindak kejahatan yang dilakukannya dan menunjukkan ketidakadilan dengan tidak mengakui perbuatannya.' Pernyataan ini menunjukkan sikap yang tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Faktor Meringankan Tuntutan

Meski terdapat beberapa faktor yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum juga menilai adanya keadaan yang dapat meringankan hukuman Nikita. Salah satu faktor tersebut adalah tanggungan keluarga yang dimiliki oleh Nikita, yang menjadi pertimbangan penting dalam penilaian hukuman.

Jaksa menyatakan, 'Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.' Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat pelanggaran serius, aspek kemanusiaan tetap terdapat dalam proses persidangan.

Tuntutan Hukum yang Dikenakan

Setelah mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan, Jaksa kemudian membacakan tuntutan hukuman untuk Nikita Mirzani. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp2.000.000.000.

Jaksa menyatakan bahwa jika denda tidak dibayarkan, akan ada penambahan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kasus pidana yang melibatkan figur publik di Indonesia.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU