Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, telah memerintahkan hukuman berat bagi perempuan yang menjalani operasi plastik, khususnya implan payudara.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Keputusan ini menimbulkan gelombang keprihatinan terkait pelanggaran hak asasi manusia di negara yang dikenal dengan kebijakan ketat terhadap warga negaranya.
Proses Pengadilan yang Mencolok
Media Daily NK melaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara telah mengadili dua perempuan yang melakukan operasi implan payudara. Persidangan berlangsung di Sariwon dan dipublikasikan pada pertengahan September 2025.
Selama persidangan, pengadilan tidak hanya mengadili perempuan-perempuan tersebut, tetapi juga dokter yang melakukan operasi. Bukti dalam sidang termasuk alat-alat bedah dan implan silikon, serta tumpukan uang yang diduga merupakan biaya operasi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Tuduhan dan Konsekuensi Sosiokultural
Dalam proses peradilan itu, seorang dokter dituduh telah drop out dari sekolah medis. Ia juga diduga melakukan praktik ilegal di rumahnya dengan menggunakan bahan implan yang diperoleh dari Cina.
Pihak jaksa menuduh bahwa kedua perempuan tersebut telah mengadopsi 'kebiasaan borjuis dan kapitalis', yang bertentangan dengan ajaran sosialisme yang ditegakkan oleh rezim Korea Utara.
Pelecehan yang Dialami Selama Persidangan
Menurut keterangan dari Daily NK, kedua perempuan yang diadili mengalami pelecehan selama proses pengadilan. Polisi dikabarkan melakukan pemeriksaan fisik yang tidak pantas untuk memastikan bahwa tindakan operasi benar-benar telah dilakukan.
Kedua perempuan yang berusia 20-an tahun tersebut dilaporkan hanya bisa menunduk malu selama sidang, menggambarkan stigma sosial yang mereka hadapi dalam sistem yang sangat menekankan kesesuaian dengan norma-norma sosial.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: