Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) semakin serius memperhatikan berulangnya perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia yang dinilai berpotensi merugikan siswa dan guru.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Dalam penilaian terakhir, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima nilai 66,9 dalam aspek non-diskriminasi dan kesetaraan hak atas pendidikan.
Penilaian Terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Penilaian yang dilakukan oleh Komnas HAM ini merujuk kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meskipun proses penilaian terjadi ketika kementerian masih beroperasi dengan nomenklatur sebelumnya.
Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa penilaian ini berlangsung saat kementerian masih bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Putu menggarisbawahi pentingnya mencatat perubahan nomenklatur yang terjadi pada Oktober 2024 dengan pembentukan Kemendikdasmen.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Dampak Perubahan Kurikulum yang Sering
Komnas HAM mencatat bahwa Indonesia telah mengalami sebelas kali perubahan kurikulum sejak kemerdekaan, dengan yang terakhir adalah Kurikulum Merdeka antara 2021 hingga 2022.
Putu menekankan perlunya perhatian khusus terkait dengan kurikulum baru bernama Deep Learning yang kini mulai diterapkan.
Seringnya pergantian kurikulum ini dinilai tidak signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan dan cenderung membingungkan bagi siswa dan guru.
Kesenjangan Pendidikan Antara Daerah
Putu Elvina mengingatkan bahwa perubahan kurikulum yang cepat dapat memperburuk kesenjangan pendidikan antara sekolah di perkotaan dan yang berada di daerah tertinggal.
Kesiapan fasilitas dan sumber daya di sekolah-sekolah daerah yang kurang memadai menjadi kendala dalam penerapan kurikulum baru.
Dari pernyataan tersebut, pentingnya evaluasi mendalam serta dukungan infrastruktur sebelum melaksanakan perubahan kurikulum yang baru ditegaskan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: