Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melantik Benjamin Paulus sebagai Wakil Menteri Kesehatan dan Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri di Istana Kepresidenan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Pelantikan ini diadakan dalam prosesi resmi, di mana kedua pejabat tersebut berkomitmen dengan mengucapkan sumpah setia kepada negara.
Detail Pelantikan di Istana Kepresidenan
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di hadapan sejumlah tamu undangan, di mana Presiden Prabowo Subianto mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Di dalam sambutannya, Prabowo menegaskan pentingnya integritas dan komitmen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi pejabat di kabinet yang berlangsung untuk periode jabatan 2024-2029.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Profil Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus
Benjamin Paulus Octavianus, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Kesehatan, memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis paru dan menempuh pendidikan di Universitas Brawijaya.
Ia merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, menunjukkan komitmennya di bidang kesehatan.
Selain itu, Benjamin aktif dalam politik sebagai Ketua Bidang Kesehatan Partai Gerindra, di mana ia bertugas mengawasi berbagai isu kesehatan yang dihadapi masyarakat.
Profil Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus
Akhmad Wiyagus, pejabat baru sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, adalah seorang perwira tinggi di Polri dengan pengalaman luas dalam bidang kepolisian.
Sebelum menjabat, ia pernah di posisi sebagai Asisten Utama Bidang Operasi Kapolri serta Kapolda Jawa Barat, memberikan landasan kuat dalam tugas baru ini.
Pengalamannya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terutama dalam mengatasi tantangan keamanan dan ketertiban umum di kementerian.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: