Uya Kuya, anggota DPR RI non-aktif, menunjukkan betapa parahnya kerusakan rumahnya pasca diserang massa melalui video di Instagram. Bersama istrinya, Astrid Kuya, Uya mengekspresikan emosinya saat menunjukkan coretan bernada ejekan di dinding rumahnya.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Dengan suara bergetar, Uya meminta agar keluarganya tidak dihina, 'Silakan maki-maki saya, kalian mau fitnah apa pun, mau marah, tapi jangan hina keluarga saya, jangan hina anak-anak saya.' Ia merasa keluarganya adalah korban dari tindakan anarkis yang melanda saat demonstrasi awal Agustus.
Kondisi Rumah Uya Kuya
Dalam video yang diunggah ke media sosial, Uya memperlihatkan rumahnya yang mengalami kerusakan parah akibat penjarahan. Rumah bergaya klasik yang ia bangun bersama putrinya, Cinta Kuya, kini hancur berantakan.
Uya menjelaskan bagaimana barang-barang berharga milik anak-anaknya lenyap akibat tindakan anarkis yang terjadi saat demonstrasi, 'Cinta dari SMP kelas 3, Nino dari SMP kelas 2 tidak pernah mendapatkan uang jajan sepersen pun dari saya.'
Ia juga menekankan bahwa barang-barang yang hilang merupakan hasil kerja keras anak-anaknya, yang telah memiliki penghasilan dari YouTube dan syuting TV. 'Jadi yang kalian ambil itu hak anak-anak saya yang dari kecil,' tambahnya.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Reaksi Uya terhadap Situasi Keluarga
Dalam video tersebut, Uya terlihat berusaha menenangkan anak-anaknya yang sedang kuliah di luar negeri, meskipun kondisi rumah sangat memprihatinkan. Ia mengungkapkan dengan lembut, 'Kamu kuat ya, ini papa mau kasih lihat kamar kamu di rumah. Jangan nangis, barang-barang kamu hilang semua biarpun kamu beli pakai uang sendiri.'
Uya menggambarkan kesedihan yang mendalam tentang dampak dari tindakan brutal masyarakat terhadap keluarganya. Ia berupaya menjaga semangat anak-anaknya, meskipun ia sendiri merasakan beban berat.
Status dan Implikasi Hukum Uya Kuya
Setelah insiden tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Uya Kuya dari jabatannya sebagai anggota DPR. Meskipun istilah 'penonaktifan' digunakan, peraturan yang berlaku sebenarnya lebih menekankan pada 'pemberhentian'.
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, pemberhentian untuk anggota dewan dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk keterlibatan dalam masalah hukum. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, mengonfirmasi bahwa anggota dewan yang telah dinyatakan nonaktif tidak akan menerima gaji dan fasilitas.
Keputusan ini mencerminkan konsekuensi dari tindakan yang diambil oleh individu yang memegang jabatan publik serta reaksi masyarakat terhadap elit politik.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: