Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga asli barang-barang energi yang disubsidi oleh pemerintah, termasuk bahan bakar minyak, listrik, dan gas LPG 3 kilogram.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Kebijakan subsidi ini bertujuan untuk menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Harga BBM dan Subsidi yang Diberikan
Dalam paparannya, Purbaya menjelaskan bahwa harga solar seharusnya mencapai Rp 11.950 per liter, namun dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 6.800 per liter.
Subsidi yang diberikan pemerintah untuk solar mencapai Rp 5.150 per liter, atau sekitar 43 persen dari harga asli. Total nilai subsidi untuk solar pada anggaran 2024 tercatat sebesar Rp 89,7 triliun, yang digunakan untuk lebih dari empat juta kendaraan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Subsidi untuk Jenis Energi Lain
Pertalite, yang seharusnya berharga Rp 11.700 per liter, dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, sehingga pemerintah memberikan subsidi Rp 1.700 per liter.
Anggaran subsidi ini mencapai Rp 56,1 triliun pada APBN 2024 untuk 157,4 juta kendaraan. Minyak tanah juga mendapatkan subsidi signifikan; harga aslinya Rp 11.150 per liter tetapi dijual Rp 2.500 per liter, dengan subsidi sebesar Rp 8.650 per liter.
Subsidi Listrik dan Pupuk
Dalam sektor listrik, tarif untuk rumah tangga 900 VA disubsidi dari Rp 1.800 per kWh menjadi Rp 600 per kWh, di mana pemerintah menanggung Rp 1.200 per kWh.
Total subsidi listrik di APBN 2024 mencapai Rp 156,4 triliun, membantu 40,3 juta pelanggan. Di sektor pupuk, subsidi untuk pupuk urea mencapai Rp 3.308 per kilogram, menjadikan harga menjadi Rp 2.250 per kilogram.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: