Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 11:23 WIB

Pemerintah Tegaskan Tidak akan Sahkan Pengurus Baru PPP di Tengah Konflik Internal

Author

Pemerintah Tegaskan Tidak akan Sahkan Pengurus Baru PPP di Tengah Konflik Internal

Pemerintah Republik Indonesia memastikan tidak akan mengesahkan pengurus baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama masih terjadi konflik internal di partai tersebut.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Pernyataan ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah muktamar PPP di Ancol yang menghasilkan dua ketua umum terpilih.

Konflik Internal dalam PPP

Muktamar yang berlangsung di Ancol ini melahirkan dua kubu yang masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah. Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto masing-masing menyatakan bahwa mereka terpilih secara aklamasi.

Kedua pihak berencana untuk mendaftarkan susunan pengurus baru setelah menyusun dokumen muktamar dalam bentuk akta notaris.

Yusril menegaskan bahwa konflik internal menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah dalam mengesahkan pengurus baru, mengatakan, "Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru."

Ia menekankan pentingnya mencapai kesepakatan internal, keputusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Sikap Netral Pemerintah

Yusril mencerminkan posisi pemerintah yang netral dan tidak memihak salah satu kubu yang bertikai. Ia menyatakan, "Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun."

Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam mengesahkan pengurus baru partai politik. Setiap keputusan harus berlandaskan pada norma hukum yang berlaku, tanpa adanya pertimbangan politik.

Dengan demikian, pemerintah berupaya memastikan keadilan dalam proses pengesahan pengurus baru untuk mencegah kesan intervensi dalam dinamika internal partai.

Prosedur Pendaftaran Pengurus Baru

Yusril menjelaskan bahwa pengurus baru harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan setiap pengajuan mematuhi regulasi yang ada.

Ia menekankan, "Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak."

Keterlibatan pemerintah dalam proses ini diharapkan tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah melakukan intervensi dalam konflik internal partai.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU