Jumat, 26 SEPTEMBER 2025 • 20:55 WIB

Perubahan Status Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengatur BUMN

Author

Perubahan Status Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengatur BUMN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengonfirmasi perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Hal ini dilakukan bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian BUMN akan tetap berpindah ke badan baru, sehingga memastikan kesinambungan dalam penugasan pegawai di dalam struktur pemerintah.

Perubahan Struktur Kementerian BUMN

Pemerintah berencana mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) melalui revisi RUU BUMN. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan struktur organisasi pemerintah dalam pengelolaan badan usaha milik negara.

Menteri Rini mencatat bahwa, meskipun status kementerian berubah, pegawai yang bekerja saat ini akan tetap menjadi bagian dari lembaga pemerintah. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan BUMN.

Dalam proses pengesahan RUU ini, sebanyak 84 pasal telah direvisi dan disinkronkan. Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR, menekankan pentingnya perubahan ini untuk memperkuat regulasi dan pengaturan terhadap BUMN.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Implikasi Terhadap Pegawai ASN

Menteri Rini menjelaskan bahwa semua ASN yang bekerja di Kementerian BUMN akan berpindah otomatis ke BP BUMN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pegawai yang kehilangan status atau posisi mereka dalam transisi ini.

Pegawai yang beralih ke badan baru akan tetap berstatus sebagai pegawai negeri. Dengan demikian, hak-hak dan kewajiban mereka sebagai ASN akan tetap terjamin setelah perubahan ini.

Masyarakat menantikan pelaksanaan peraturan baru ini dengan harapan adanya peningkatan performa dan transparansi dalam pengelolaan BUMN.

Proses RUU BUMN di DPR

Proses pengesahan RUU BUMN berlangsung dalam Rapat Kerja di Senayan, Jakarta, yang jadwalkan pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU. Keterlibatan DPR dalam revisi undang-undang ini menunjukkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk memperbaiki pengelolaan BUMN.

Kementerian BUMN dan DPR bekerja sama untuk memastikan bahwa semua aspek dalam RUU telah ditinjau dan disempurnakan sesuai kebutuhan terkini. Rini Widyantini menegaskan bahwa transisi ini akan membawa dampak positif bagi sistem pemerintahan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan BUMN dapat dioptimalkan demi kepentingan masyarakat.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU