Selasa, 23 SEPTEMBER 2025 • 15:13 WIB

Kejadian Mikrofon Mati Saat Pidato Presiden Prabowo di PBB

Author

Kejadian Mikrofon Mati Saat Pidato Presiden Prabowo di PBB

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai terputusnya mikrofon saat pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Kejadian ini terjadi akibat batasan waktu yang diterapkan dalam setiap pidato di arena PBB.

Penjelasan Resmi Kemlu

Dalam keterangan pada 23 September 2025, Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa setiap negara peserta hanya memiliki waktu maksimal lima menit untuk menyampaikan pandangan.

Mikrofon akan otomatis mati jika waktu tersebut terlampaui, yang terjadi saat Presiden Prabowo mengungkapkan komitmen Indonesia untuk menyediakan pasukan perdamaian.

Hartyo menambahkan meski mikrofon mati, pidato Prabowo tetap dapat didengar dengan jelas oleh delegasi di Aula Sidang Majelis Umum.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Aturan Prosedur di Sidang PBB

Setiap pertemuan PBB dilengkapi dengan aturan tertentu, termasuk pembatasan waktu pidato untuk setiap delegasi demi menjaga ketertiban dan efisiensi.

Hartyo menegaskan bahwa meskipun mikrofon mati, suara Presiden Prabowo tetap jelas terdengar, sesuai dengan aturan yang ada.

Contoh serupa juga terjadi saat Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, berpidato, menunjukkan bahwa peraturan ini berlaku untuk semua pemimpin negara.

Persidangan Terkait Isu Palestina

KTT di PBB membahas isu Palestina dan solusi dua negara, dihadiri oleh 33 pemimpin dari berbagai negara dan organisasi internasional.

Pertemuan ini, yang dipimpin oleh Prancis dan Arab Saudi, bertujuan memberikan arahan serta solusi untuk mengatasi konflik yang berkepanjangan.

Kantor berita Anadolu melaporkan bahwa Presiden Erdogan juga menghadapi situasi mikrofon mati, sehingga pesan pidatonya tidak sepenuhnya disampaikan.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU