Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Perpres ini menguraikan tahapan pembangunan dan proses pemindahan pusat pemerintahan ke IKN yang diharapkan dapat berjalan sesuai rencana.
Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencakup tahapan pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dokumen ini tidak hanya menyajikan gambaran umum, tetapi juga mengatur detail perencanaan dan pembangunan kawasan, serta memfasilitasi pemindahan ke IKN yang bertujuan untuk mewujudkan ibu kota politik pada tahun 2028.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Detail Pembangunan IKN
Pembangunan daerah sekitar IKN menjadi kunci untuk merealisasikan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik. Hal ini mencakup pengembangan kawasan inti pusat pemerintahan yang luasnya ditargetkan mencapai antara 800-850 hektar.
Sesuai dengan Perpres, pembangunan gedung dan perkantoran ditetapkan sebesar 20 persen, sementara hunian layak di kawasan tersebut ditargetkan mencapai 50 persen.
Pemindahan Pemerintahan dan ASN ke IKN
Untuk mendukung pemindahan kegiatan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara, diperkirakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Lebih dari itu, diharapkan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN dapat mencapai 25 persen, sehingga berbagai langkah konkret pun direncanakan untuk melaksanakan pemindahan dan sistem pemerintahan cerdas.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: