Tindakan hukum serius menimpa artis Nikita Mirzani, yang didakwa kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan tuntutan sebesar Rp 5 miliar. Jaksa Penuntut Umum mengungkap praktik pemerasan ini yang diduga mengancam reputasi produk skincare Reza.
Dalam sidang perdana pada 24 Juni lalu, rincian modus operandi dan fakta-fakta terkait dugaan pemerasan diungkap, termasuk penyebaran ulasan negatif oleh Nikita di media sosial sebagai awal mula kasus ini.
Kasus Pemerasan yang Menggemparkan
Dugaan kasus ini bermula ketika Jaksa menyebutkan bahwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, melakukan praktik pemerasan mencapai miliaran rupiah terhadap dokter Reza Gladys. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nikita menerima Rp 4 miliar dari Reza, yang merupakan hasil dari tindakan pemerasan.
Nikita dituduh melanggar beberapa pasal hukum berkaitan dengan pencemaran nama baik dan pemerasan. Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan bahwa Nikita dan Ismail sadar bahwa uang yang diterima berasal dari praktik kejahatan menggunakan media elektronik.
Modus Operandi Pemerasan
Jaksa menjelaskan bahwa Nikita memulai aksinya dengan memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan Glafidsya milik Reza, yang dilatarbelakangi oleh review negatif dari orang lain. Ulasan tersebut disebarkan melalui video di TikTok, di mana Nikita memberikan kritik yang tajam dan merugikan reputasi produk.
Salah satu pernyataan Jaksa yang mencolok adalah, “Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, ‘Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih.'” Pernyataan ini dinilai dapat merusak kredibilitas Reza sebagai pemilik merek.
JPU juga mengungkap adanya upaya untuk menyelesaikan konflik antara Reza dan Nikita. Dokter Oky Pratama terlibat untuk menjembatani komunikasi, mengusulkan bahwa uang sebagai solusi untuk menghentikan kritikan yang dilekatkan oleh Nikita.
Permintaan Uang yang Kontroversial
Pada pertengahan November 2024, Nikita terlibat dalam komunikasi dengan asistennya terkait permohonan uang Rp 5 miliar kepada Reza, yang disampaikan sebagai imbalan untuk tidak menjatuhkan nama baik produk Reza di media sosial. Permintaan ini ditandai dengan upaya untuk mengendalikan reputasi produk yang dipasarkan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membantah adanya pemerasan dan bahkan meminta agar Reza meminta maaf kepada Nikita. Ia menyatakan, “Nggak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam.”
Sebaliknya, kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menanggapi dengan tegas. Ia menegaskan bahwa laporan polisi mereka telah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, dan saat ini kasus tersebut telah dinyatakan P21 dan dilanjutkan ke pengadilan, “Kami telah melaporkan tindak pidana ini, dan penyidik telah menetapkan sebagai tersangka.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: