Dinas Kesehatan Kota Semarang melaporkan bahwa Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjangkiti ribuan warga setiap pekan, dengan rata-rata kasus mencapai antara 5.000 hingga 7.000 per minggunya pada tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menyatakan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, lebih dari 154.883 kasus ISPA telah dilaporkan, menjadikannya salah satu penyebab utama penyakit di Puskesmas setempat.
Angka Kasus ISPA yang Tinggi
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa terdapat peningkatan signifikan pada kasus ISPA. ‘Kalau kita lihat secara mingguan, di 2025 itu angkanya rata-rata di angka 5.000, 6.000, 7.000 (kasus),’ ujarnya.
Dengan total kumulatif lebih dari 154.883 kasus ISPA yang dilaporkan, kondisi ini menunjukkan bahwa ISPA menjadi salah satu penyakit utama yang diderita oleh warga di Puskesmas-Puskesmas Kota Semarang.
Penyebab dan Daerah Terdampak
Hakam menambahkan bahwa sejumlah wilayah, khususnya yang berada di pinggiran, menunjukkan kerentanan tinggi terhadap ISPA. Beberapa kelurahan seperti Kalisegoro, Ngijo, Karanganyar, Jabungan, dan Muktiharjo Lor termasuk daerah yang sangat terdampak.
‘Kalau ISPA, kan rata-rata dia menempati di tiga besar di hampir setiap Puskesmas ya,’ ungkap Hakam, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap wilayah-wilayah yang lebih rentan.
Upaya Pemkot untuk Mengurangi Kasus
Di tengah meningkatnya jumlah kasus ISPA, Pemkot Semarang sudah mengambil langkah-langkah dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTN) sebagai salah satu strategi untuk mengurangi pencemaran udara. Hakam menjelaskan, ‘Asap itu banyak sekali: asap rokok, asap kendaraan, asap dari pembakaran termasuk dari industri rumah tangga, industri skala besar.’
Selain itu, Pemkot juga mendukung inisiatif untuk menjadikan Semarang sebagai kota hijau. Hakam menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik dalam usaha menanggulangi ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: