Jumat, 11 JULI 2025 • 09:01 WIB

Korlantas Polri Laksanakan Operasi Patuh 2025 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Author

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2025 di seluruh Indonesia dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban lalu lintas di Tanah Air.

Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Tujuan dan Rencana Operasi Patuh 2025

Operasi Patuh 2025 akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari inisiatif Korlantas Polri untuk mendukung pelaksanaan Hari Keselamatan Lalu Lintas yang jatuh pada 19 September mendatang.

Kombes Pol Aries menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Strategi Edukasi dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 akan mengedepankan tiga aspek utama: preemtif, preventif, dan represif secara simultan. Edukasi akan dilakukan secara tatap muka dengan berbagai komunitas, termasuk pengendara sepeda motor dan mobil.

Selain itu, kegiatan seperti ‘ngopi bareng’ akan diadakan untuk berdiskusi langsung dengan para pengemudi tentang masalah yang mereka hadapi, sekaligus memberikan imbauan terkait pentingnya keselamatan di jalan raya.

Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

Kombes Pol Aries juga menegaskan bahwa Operasi Patuh akan menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara.

Para pelanggar hukum nantinya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi semua peraturan lalu lintas dan memastikan bahwa surat-surat kendaraan mereka lengkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU