Pelaku usaha sound horeg di Jawa Timur bereaksi setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik tersebut. Mereka meminta agar penerapan fatwa tidak dilakukan secara seragam bagi semua pelaku usaha.
David Stefan, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, menegaskan bahwa mereka hanya memenuhi permintaan masyarakat dan berharap agar pelaku usaha yang melakukan kesalahan dapat dibina, bukan dihentikan langsung.
Respon Pelaku Usaha terhadap Fatwa Haram
David Stefan, Pemilik Blizzard Audio, mengungkapkan bahwa para pelaku usaha perlu didengarkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki praktik mereka. “Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan (diharamkan) semua,” ujar David.
Ia menambahkan bahwa sebelum fatwa dikeluarkan, MUI telah melakukan dialog dengan mereka. Namun, di lapangan, para pelaku usaha merasa hanya memenuhi permintaan masyarakat untuk menyediakan layanan sound horeg, yang berarti mereka hanyalah penyedia jasa, bukan penyelenggara acara.
Meskipun fatwa dari MUI telah dikeluarkan, David percaya bahwa ada banyak aktivitas positif yang dihasilkan dari industri sound horeg. Ia menyebutkan kegiatan sosial seperti santunan untuk anak yatim, pembangunan masjid, dan pemberdayaan UMKM.
Menghadapi Kritik dan Isu Kebisingan
David menyatakan bahwa tidak semua praktik sound horeg berdampak negatif, dan dalam banyak kasus, telah ada kesepakatan lokal antara pelaku usaha dan masyarakat terkait penggunaan sound horeg. “Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” kata David.
Dalam beberapa daerah, kesepakatan diadakan untuk mitigasi jika suara keras menyebabkan gangguan bagi warga, terutama bagi anak kecil. Namun, ia akui bahwa ada elemen-elemen tertentu yang memang perlu untuk dievaluasi.
Misalnya, penampilan penari dengan pakaian terbuka, yang bisa menjadi perhatian untuk dilakukan perubahan dalam praktik yang ada.
Fatwa MUI dan Dasar Pertimbangannya
MUI Jawa Timur dalam fatwanya menjelaskan bahwa sound horeg dapat menimbulkan gangguan kesehatan jika digunakan secara berlebihan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, mengingatkan bahwa penggunaan sound horeg di atas 85 desibel dapat membahayakan kesehatan.
Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI menerima surat dari masyarakat yang menginginkan klarifikasi tentang fenomena sound horeg, yang ditandatangani oleh 828 orang. Mereka juga menggelar forum dengan pelaku usaha sound horeg dan dokter spesialis THT.
Sholihin menambahkan bahwa MUI tetap mengizinkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan dan pengajian, asalkan dengan batasan yang tidak melanggar norma.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: