Gold’s Gym Indonesia baru-baru ini mengungkapkan beberapa solusi untuk para anggota yang terkena dampak penutupan lima cabang pusat kebugaran mereka.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, pihak perusahaan menyatakan bahwa solusi ini tidak membebankan biaya tambahan kepada anggota.
Solusi untuk Member yang Terdampak
Konferensi pers yang berlangsung di Kemang, Jakarta Selatan, dihadiri oleh Aditya Bagus Anggariyadi, kuasa hukum Gold’s Gym Indonesia. Ia menjelaskan bahwa berbagai opsi telah disiapkan bagi anggota yang terdampak, antara lain pembaruan membership menjadi All-Club dan perpanjangan hingga tiga bulan.
Selain itu, Gold’s Gym juga menawarkan cuti member yang berlaku hingga akhir tahun. Langkah ini diambil sebagai respon cepat terhadap kebutuhan anggota yang kehilangan akses ke cabang-cabang tersebut.
Penutupan Cabang dan Alasan di Baliknya
Sebagai bagian dari penutupan tersebut, anggota diizinkan untuk mengalihkan keanggotaan atau sesi personal trainer kepada orang lain. Mereka juga dapat membatalkan membership bulanan tanpa dikenakan biaya, sebagai bentuk kompensasi atas penutupan layanan.
Penutupan lima cabang, yang meliputi lokasi di Mal Alam Sutera, Mall Ciputra Jakarta, Cilandak Town Square, Kalibata City, dan Grand Metropolitan Bekasi, dilakukan sebagai langkah efisiensi. Manajemen menyatakan bahwa penutupan ini disebabkan oleh performa penjualan yang dianggap rendah di cabang-cabang tersebut.
Respon dan Tindakan dari Forum Korban
Tindakan penutupan ini memicu reaksi dari Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI), yang mengadukan masalah ini kepada beberapa badan pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan. Tindakan tersebut menunjukkan kekhawatiran atas perlindungan hak-hak anggota.
Evi Karlina, perwakilan dari FKGGI, menyatakan, “Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan.” Pernyataan tersebut mencerminkan aspirasi anggota untuk mendapatkan solusi yang lebih memadai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: