Selasa, 22 JULI 2025 • 08:06 WIB

Garuda Indonesia Dapatkan Dukungan Pembiayaan untuk Pembelian 50 Pesawat Boeing

Author

PT Garuda Indonesia Tbk. telah memberikan down payment untuk pembelian 50 unit pesawat Boeing, meskipun negosiasi bisnis masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sebagian besar pesawat yang dipesan merupakan model Boeing 777 dan bagian dari kesepakatan tarif 19% untuk produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.

Proses Negosiasi dan Pembayaran DP

Dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Menteri Airlangga menyampaikan bahwa pembayaran DP telah dilakukan, namun kesepakatan akhir masih belum dicapai.

“Kemudian Garuda juga menandatangani perencanaan untuk membeli 50 pesawat belum deal karena Down Payment (DP) nya doang,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menyebutkan bahwa saat ini Garuda Indonesia sedang dalam tahap negosiasi dengan Boeing.

Dukungan Pembiayaan dari Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah memberikan pinjaman senilai US$ 405 juta kepada Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa dukungan ini bertujuan untuk optimalisasi bisnis dan restrukturisasi penyehatan kinerja.

Dukungan pendanaan tersebut juga mencakup kebutuhan maintenance, repair and overhaul (MRO) yang akan mendorong efisiensi dan produktivitas operasional Garuda Indonesia.

Proyeksi Pertumbuhan dan Posisi Pasar Garuda

Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan kinerja dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap Garuda Indonesia.

Diproyeksikan, trafik udara di Indonesia akan tumbuh rata-rata 8% selama empat tahun ke depan, menjadi dasar bagi Garuda untuk memperkuat posisinya di pasar domestik dan internasional.

Garuda Indonesia direncanakan akan mengoperasikan sekitar 120 pesawat dalam lima tahun ke depan, berfokus pada transformasi bisnis yang berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU