Minggu, 27 JULI 2025 • 14:49 WIB

Menteri Pertanian Kecam Praktik Pengoplosan Beras Premium di Riau

Author

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam praktik pengoplosan beras premium yang dilakukan oleh seorang distributor di Riau. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polda Riau yang menyita 9 ton beras oplosan, merugikan konsumen hingga Rp 9.000 per kilogram.

Amran menegaskan bahwa tindakan ilegal ini mencoreng program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang bertujuan memberikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. “Ini bukan sekadar penipuan dagang, tetapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tegasnya.

Pengungkapan Kasus Oplosan Beras

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memberikan apresiasi pada Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras di Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan seorang pengusaha berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beras oplosan yang disita merupakan campuran antara beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dengan beras kualitas rendah. Pengguna diperkirakan harus membayar Rp 5.000 hingga Rp 7.000 lebih mahal per kilogram untuk beras oplosan tersebut.

Amran menyatakan bahwa pengoplosan beras tersebut telah merusak program SPHP, yang menyasar untuk menjamin masyarakat agar dapat menikmati beras berkualitas dengan harga terjangkau. “Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi,” ujarnya.

Tindak Lanjut Oleh Polda Riau

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri. Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan dan memastikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan oleh praktik sejenis.

Operasi yang dipimpin oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau mengungkap dua modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Modus pertama adalah mencampurkan beras SPHP dengan beras berkualitas buruk, yang kedua adalah mengemas ulang beras murah menjadi merek premium.

Barang bukti yang diambil meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras bermerek premium berisi beras rendah, dan berbagai alat yang digunakan dalam praktik tersebut.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Tersangka dijerat dengan Pasal yang berlaku di Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara sampai 5 tahun dan denda mencapai Rp2 miliar. Menteri Amran berkomitmen untuk lebih ketat dalam pengawasan beras SPHP di seluruh Indonesia.

Ia juga menyoroti catatan buruk terkait 212 merek beras lain di 10 provinsi yang ditemukan bermasalah, yang mengakibatkan kerugian masyarakat senilai Rp 99,35 triliun per tahun. “Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat hukum lainnya untuk memastikan tidak ada oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat,” katanya.

Herry Heryawan menegaskan bahwa niat jahat oknum untuk memanipulasi bahan pangan demi keuntungan pribadi adalah sebuah kejahatan yang harus dihukum berat. “Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
Tags riau
TERPOPULER
BERITA TERBARU