Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa klausul dalam kesepakatan tersebut mengharuskan pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan Transfer Data Berdasarkan Hukum Indonesia
Natalius Pigai merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar regulasi untuk transfer data tersebut.
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Pigai.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan pertukaran data dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab, serta memperhatikan aspek keamanan yang mendasarinya.
Dengan kerangka hukum yang jelas, Pigai meyakini bahwa penyerahan data pribadi akan dilakukan berdasarkan tata kelola yang sah dan terukur dalam konteks lalu lintas data lintas negara.
Respon Pemerintah Terhadap Transfer Data
Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, di mana Indonesia diharapkan untuk mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma HAM dalam kesepakatan ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.
Clarifikasi Pihak Berwenang
Prasetyo Hadi menegaskan, “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak.”
Ia mengatakan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki oleh perusahaan dari AS yang mengharuskan pengguna untuk memasukkan data dan identitas mereka saat menggunakan layanan tersebut.
Oleh karena itu, keterangan resmi ini dimaksudkan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pemindahan data pribadi ke luar negeri tanpa regulasi yang jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: