Minggu, 03 AGUSTUS 2025 • 13:38 WIB

Kecelakaan Pesawat Latih FASI di Bogor, Mantan Kadispen AU Meninggal

Author

Kecelakaan pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, mengakibatkan meninggalnya mantan Kadispen AU, Marsma TNI Fajar Adriyanto. Pesawat tersebut diumumkan mengalami kehilangan kontak sebelum akhirnya ditemukan terjatuh.

Pesawat yang lepas landas dari Lanud Atang Sendjaja ini mengalami kecelakaan kurang dari 15 menit setelah take-off dan menyebabkan kopilot mengalami luka berat.

Detail Kecelakaan

Pada pukul 09.08 WIB, pesawat jenis Microlight Fixedwing Quicksilver GT500 dengan register PK-S126 lepas landas dari Lanud Atang Sendjaja. Namun, pada pukul 09.19 WIB, pesawat tersebut mengalami kehilangan kontak yang diikuti penemuan lokasi jatuhnya pesawat.

Kadispen AU, Marsekal Pertama (Marsma) TNI I Nyoman Suadnyana, menjelaskan bahwa pesawat jatuh ditemukan di sekitar TPU Astana. Dalam insiden ini, Marsma TNI Fajar Adriyanto bertindak sebagai pilot, sedangkan Roni menjadi kopilot.

Kegiatan penerbangan ini merupakan bagian dari latihan rutin yang dilakukan oleh FASI dan berada di bawah pengawasan TNI AU, yang memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan benar.

Korban dan Penanganan

Marsma TNI Fajar Adriyanto dinyatakan gugur akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, kopilot Roni mengalami luka berat dan saat ini sedang mendapatkan perawatan medis.

TNI AU bersama unsur terkait telah melakukan evakuasi dan pengamanan lokasi kejadian. Marsma I Nyoman Suadnyana menegaskan bahwa penanganan kecelakaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerbangan Laik dan Berizin

Pesawat yang terlibat dalam kecelakaan ini dilaporkan memiliki Surat Izin Terbang (SIT) nomor SIT/1484/VIII/2025 yang dikeluarkan oleh Lanud Atang Sendjaja. Menurut informasi, pesawat juga dinyatakan laik terbang dan merupakan sortie kedua pada hari itu.

Latihan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan personel FASI di bidang olahraga dirgantara nasional. Misi tersebut jelas memiliki dasar hukum dan izin yang sesuai dengan regulasi penerbangan di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU