Selasa, 05 AGUSTUS 2025 • 00:32 WIB

Tom Lembong Melaporkan Tim Audit Terkait Importasi Gula

Author

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan tim audit kerugian negara terkait importasi gula ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman.

Langkah ini diambil setelah Lembong sebelumnya melaporkan hakim yang memvonisnya kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Laporan kepada BPKP dan Ombudsman

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut bertujuan meminta koreksi pada penegakan hukum yang dianggap tidak adil. “Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ungkap Zaid.

Laporan ini disampaikan pada sore tanggal 4 Agustus 2025, dan juga mencakup penjelasan agar kejadian serupa tidak terulang. Zaid menambahkan, “Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas presumption of innocence.”

Pernyataan Pengacara tentang Ketidakprofesionalan Audit

Ari Yusuf Amir, pengacara lain yang mendampingi Lembong, menegaskan bahwa audit oleh tim BPKP tidak sesuai dengan standard profesionalisme. “Auditnya salah. Tidak profesional,” sebutnya.

Ari juga membagikan bukti laporan terkait, yang mencakup nomor 56/VIII/2025 untuk Ombudsman dan 55/VIII/2025 untuk BPKP, dengan menjelaskan dugaan pelanggaran serta maladministrasi dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Susunan Tim Audit dan Abolisi dari Presiden

Tim audit yang dilaporkan terdiri dari beberapa individu, dengan Miswan Nasution sebagai koordinator dan Khusnul Khotimah sebagai ketua tim. Anggota lainnya termasuk Kristiyanto, John Michel, Sigit Sukhem, dan M.Amirul Mu’min.

Sebelumnya, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan seluruh proses hukum yang menimpa dirinya. Kini, Lembong telah resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, menandai babak baru yang dihadapinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
Tags audit
TERPOPULER
BERITA TERBARU