Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 07:56 WIB

TNI AD Tetapkan 20 Prajurit sebagai Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Author

TNI AD telah menetapkan dua puluh prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.

Di antara tersangka tersebut terdapat satu perwira yang diatur sanksinya karena dianggap membiarkan aksi kekerasan itu terjadi.

Rincian Kasus Kematian Prada Lucky

Prada Lucky, yang baru lulus pendidikan dua bulan lalu, ditempatkan di Batalion Pembangunan 843 ketika insiden tersebut terjadi. Ia ditemukan dalam kondisi penuh lebam dan memar serta mengalami luka tusuk di kaki dan punggung.

Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo di Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa penganiayaan yang dialami Prada Lucky dilakukan atas dasar proses pembinaan yang seharusnya bebas dari tindakan kekerasan.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa tindakan hukum telah dikenakan kepada para tersangka berdasarkan pasal 132 militer. Di pasal tersebut ditentukan sanksi bagi salah satu yang membiarkan kekerasan terjadi di bawah komandonya.

Wahyu menambahkan bahwa setiap unit dalam TNI memiliki struktur komando yang harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang terjadi. Dia menjelaskan, ‘Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi dan setiap prajurit itu punya atasan.’

Motif dan Proses Pembinaan yang Dipertanyakan

Wahyu mengungkapkan bahwa para tersangka beralasan penganiayaan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan. Namun, ia menekankan bahwa praktik tersebut adalah salah dan tidak dapat dibenarkan.

Dia menyatakan, ‘Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit.’ Pernyataan ini menjadi sorotan bagi masyarakat yang mempertanyakan bagaimana pelatihan dan pengawasan terhadap prajurit dilaksanakan.

Banyak pihak mulai mengajukan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di TNI, serta bagaimana aksi kekerasan serupa dapat terjadi di lingkungan mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU