Nurul Azizah Rosiade, yang dikenal sebagai Azizah Salsha, mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya melalui media sosial.
Laporan ini muncul setelah ia merasa dituduh tanpa dasar oleh dua podcaster, Muhammad Janna alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Rebobb.
Laporan dan Tindak Lanjut
Azizah mendaftarkan laporannya dengan nomor teregister LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 12 Agustus 2025.
Dalam laporannya, ia menekankan bahwa tuduhan yang beredar telah menyakiti keluarganya dan berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ketika berdiskusi di Bareskrim, Azizah mengungkapkan, ‘Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga.’
Ia menegaskan niatnya untuk melanjutkan proses hukum, dengan mengatakan, ‘Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum.’
Dampak Tuduhan yang Diterima
Azizah mengakui merasakan kesedihan akibat berbagai tuduhan yang dilemparkan kepadanya, namun ia tetap berusaha menjalani kehidupannya.
‘Ya sedih pastinya, tapi ya jalanin aja hidup ini ya,’ ujarnya.
Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, mengekspresikan kekecewaan keluarga terhadap fitnah yang dilontarkan oleh Bigmo dan Rebobb.
Dipo menjelaskan, ‘Ya pasti kerugiannya adalah kan ini masalah nama baik keluarga ya. Dari keluarga Azizah sendiri juga jadi tidak bagus namanya.’
Tindakan Hukum dan Harapan
Dipo menegaskan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk memberikan pelajaran kepada semua pihak agar lebih berhati-hati dalam berbicara di media sosial.
‘Jadi besok-besok para akun atau YouTuber lebih hati-hati lagi omongan. Harus bertabayun kepada orangnya baru disebarkan di social media,’ tuturnya.
Tuduhan yang diarahkan kepada Azizah berhubungan dengan dugaan perselingkuhan yang dianggap tidak berdasar.
Dipo menyatakan bahwa mereka akan memproses hukum sesuai dengan ketetapan Pasal 45 ayat 4 dan 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan sesuai dengan KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: