Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan latar belakang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 1.202 persen, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan penyesuaian yang diharuskan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan PBB-P2 ini memicu berbagai protes dari masyarakat, termasuk pernyataan dari warga yang merasa terbebani akibat lonjakan tagihan pajak yang signifikan.
Dampak Kenaikan PBB-P2 di Jombang
Kenaikan PBB-P2 di Jombang menjadi perhatian serius setelah adanya pengumuman perubahan yang mengagetkan masyarakat. Menurut Warsubi, keputusan ini diambil untuk memenuhi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Salah satu warga, Heri Dwi Cahyono, mengungkapkan keheranannya ketika tagihan pajaknya naik drastis, dari Rp292.631 menjadi Rp2.314.768, atau mengalami kenaikan sebanyak 791 persen. Kenaikan ini dirasakan oleh banyak warga lain dengan lonjakan yang mencapai angka 1.202 persen.
Regulasi yang Mendasari Kenaikan Pajak
Warsubi menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini tidak diambil secara sepihak, tetapi berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 99 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Apabila Pemkab Jombang tidak melakukan penyesuaian seperti ini, kepala daerah berisiko dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan demikian, kenaikan pajak menjadi sebuah kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Kebijakan Keringanan untuk Warga
Menanggapi berbagai protes yang timbul, Pemkab Jombang berkomitmen untuk memberikan kebijakan guna meringankan beban masyarakat. Program-program yang akan diterapkan termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penghapusan denda pajak, serta diskon sebesar 35 persen untuk BPHTB.
Warsubi juga menambahkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menangani keluhan masyarakat mengenai nilai pajak yang dianggap tidak sesuai. Langkah ini menunjukkan adanya respons dari pemerintah untuk menjaga transparansi dan kejelasan bagi warganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: