Selasa, 19 AGUSTUS 2025 • 03:57 WIB

Isu Kenaikan Gaji Anggota DPR Disanggah Puan Maharani

Author

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji anggota legislatif mencapai Rp100 juta per bulan tidak benar. Penegasan ini disampaikan Puan saat upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa anggota DPR saat ini tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan, dan sebagai gantinya, mereka memperoleh kompensasi berupa uang rumah untuk mendukung kegiatan fungsi legislatif mereka.

Penjelasan Puan Maharani

Menurut Puan, anggota DPR saat ini tidak lagi memiliki fasilitas rumah jabatan dan sebagai penggantinya, mereka diberi kompensasi yang dikenal sebagai uang rumah. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” ujarnya.

Puan juga menambahkan bahwa kebijakan ini dinilai efektif dan membantu anggota dewan baru dalam memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing. “Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.

Bantahan dari Sekretaris Jenderal DPR

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar turut menyanggah isu mengenai gaji anggota dewan tersebut. Ia menekankan bahwa angka yang beredar bukan berasal dari gaji, melainkan dari tunjangan rumah dengan menyatakan, “Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji.”

Indra menjelaskan bahwa ketentuan gaji anggota DPR diatur secara resmi, dengan gaji pokok yang berkisar antara Rp4-5 juta per bulan. Namun, jika ditambahkan dengan tunjangan, take home pay mereka bisa menembus angka lebih dari Rp100 juta.

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 65 Tahun 2001, tunjangan anggota DPR mencakup tunjangan jabatan yang dapat mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, serta fasilitas lainnya. Dengan kebijakan baru, anggota DPR tidak lagi mendapatkan tunjangan rumah dan diganti dengan uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

Pernyataan Anggota DPR Mengenai Pendapatan

Menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang mengklaim anggota DPR bisa menerima pendapatan hingga Rp100 juta per bulan, Indra menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan pendapatan bersih atau take home pay. “Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” ungkap Indra.

Hasanuddin mengonfirmasi bahwa, seiring dengan tidak adanya rumah dinas, anggota DPR mendapatkan tunjangan tambahan sekitar Rp50 juta. “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU