Keenan Nasution Batalkan Kasasi Hak Cipta Demi Kemanusiaan
Keenan Nasution dan rekannya Rudi Pekerti mengumumkan keputusan menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' di Mahkamah Agung. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan setelah meninggalnya Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Pengacara Keenan, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa meskipun gugatan tidak otomatis batal akibat wafatnya tergugat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan kasus demi alasan kemanusiaan yang lebih mendalam.
Dalam sebuah wawancara daring, Minola menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan tulus demi menghormati Almarhum Vidi Aldiano. Keputusan ini mencerminkan rasa empati yang mendalam di tengah proses hukum yang sudah berjalan lama.
Sebelumnya, gugatan ini telah menjalani berbagai tahap hukum, namun Minola menambahkan bahwa untuk menjaga martabat almarhum dan menghindari dampak emosional lebih lanjut, kliennya sepakat untuk mencabut gugatan tersebut.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Minola juga memberikan klarifikasi bahwa keputusan untuk menghentikan proses ini bukan karena adanya tekanan sosial ataupun ketidakpastian akan hasil di level kasasi. "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan," jelasnya.
Dia menekankan bahwa nilai kemanusiaan seringkali lebih penting dalam proses hukum, yang menjadi pertimbangan utama Keenan dalam mengambil keputusan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Minola membantah narasi yang menyatakan bahwa kliennya sudah kalah dalam gugatan 'Nuansa Bening' sebanyak tiga kali. Menurutnya, situasi terakhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak diterima, bukan kalah.
Terkait dengan tuduhan kekalahan, ia menyatakan, "Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan." Minola merasa bingung dengan anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan yang beredar, menekankan bahwa proses hukum ini baru satu kali di Pengadilan Niaga sebelum diajukan kasasi.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: