Penyelidikan KPK Terhadap Ketum Pemuda Pancasila Terkait Dugaan Penerimaan Uang Pertambangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki dugaan Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait penerimaan uang dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Pemeriksaan terhadap Japto berlangsung di kantor KPK pada Selasa, 10 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Selama lebih dari empat jam, Japto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, ia terkesan enggan memberikan keterangan dan justru meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik.
Ketika ditanya oleh wartawan, Japto dengan nada skeptis berkomentar, "Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," dibarengi dengan kehadiran pengacaranya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa Japto mungkin merasa proses ini tidak sepenuhnya adil atau transparan, mengingat ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang ada.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
KPK baru-baru ini menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang lebih luas. Perusahaan-perusahaan tersebut diidentifikasi adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap barang bukti yang disita, seperti kendaraan-kendaraan yang terkait dengan Japto.
Pertanyaan mendalam kini mengarah pada keterkaitan antara ketiga perusahaan tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng sektor pertambangan.
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini menjalani hukuman sepuluh tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait izin pertambangan. Ini menambah kompleksitas pada penyelidikan yang sedang berlangsung terkait Japto dan pihak lainnya.
Gratifikasi yang diterima Widyasari berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara, yang mencerminkan skala dan dampak dari praktik korupsi yang terjaring.
Barang bukti yang telah disita mencakup dokumen, uang tunai dalam jumlah besar, dan kendaraan mewah, yang dipercaya sebagai alat dalam melakukan praktik korupsi. KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk kasus ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: