Pelecehan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing: Kasus Hendra Basir Terungkap
Bareskrim Polri baru saja mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, terhadap delapan atlet perempuan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Kasus ini terjadi sejak 2021 hingga 2025 dan melibatkan sejumlah tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Hendra Basir menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih untuk mendekati atlet putri di bawah tanggung jawabnya.
Laporan menyebutkan bahwa modus operandi berupa pencabulan hingga pemerkosaan berlangsung, termasuk tindakan kekerasan fisik dan psikologis.
Insiden ini dilaporkan sering terjadi di Asrama Atlet Bekasi serta saat kompetisi internasional, menunjukkan tempat-tempat yang strategis untuk pelanggaran tersebut.
Nurul menekankan bahwa pelecehan ini terjadi di lokasi-lokasi yang seharusnya aman untuk para atlet, baik di dalam maupun luar negeri.
Proses penyidikan tengah berjalan, dengan enam korban telah diperiksa, dan masing-masing diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Kepala Bareskrim juga mengungkapkan bahwa salah satu korban, PJ, telah melakukan visum et repertum di RS Polri Kramat Jati, menandakan data medis yang mendukung seriusnya kasus ini.
Dukungan psikologis dan hukum untuk para korban telah disediakan melalui Federasi Panjat Tebing Indonesia, yang berupaya membantu mereka menjalani proses penyidikan.
Upaya ini mencerminkan komitmen untuk melindungi hak-hak para atlet dan memberikan rasa aman bagi mereka.
Hendra Basir kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 6 huruf B dan C dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang bisa membuatnya dihukum penjara hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti penting, termasuk laporan awal yang terkait dugaan pelecehan seksual, yang akan menjadi dasar dalam penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: