Dampak Konflik di Timur Tengah: Izin Tinggal Darurat untuk WNA di Bali
Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) kini mendapat izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi Bali akibat konflik di Timur Tengah. Data tersebut dicatat hingga Kamis, 5 Maret 2026, dengan pembagian penerbitan ITKT oleh dua kantor imigrasi di Bali.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menyatakan bahwa WNA yang terdampak diimbau untuk segera mengurus administrasi secara langsung. Proses ini bertujuan memberikan kepastian bagi mereka yang terjebak akibat situasi darurat di negara asal.
Proses penerbitan ITKT dimulai sejak 2 Maret 2026. WNA yang mengajukan permohonan diwajibkan membawa dokumen lengkap seperti paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang sudah dibatalkan.
ITKT diberikan untuk masa berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi. Kebijakan ini diambil untuk memberi kepastian bagi WNA yang terjebak dalam kondisi darurat.
Haryo mengungkapkan bahwa pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan. Dengan demikian, beban denda akan dihapuskan untuk mereka yang terdampak.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Konflik di Timur Tengah berdampak pada banyak penerbangan internasional yang terpaksa dibatalkan. Data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menunjukkan bahwa per 4 Maret 2026, sekitar 35 penerbangan internasional telah dibatalkan.
Jumlah calon penumpang yang gagal terbang mencapai 5.905 orang, termasuk 20 keberangkatan dan 15 kedatangan yang dibatalkan. Walaupun demikian, jalur penerbangan khusus menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih tersedia secara terbatas.
Salah satu penerbangan maskapai Emirates, nomor EK-369, berhasil lepas landas menuju Dubai setelah terparkir selama empat malam di Bandara Ngurah Rai.
Imigrasi Bali bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kelancaran administrasi bagi WNA yang terkena dampak. R Haryo Sakti menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara WNA dan pihak imigrasi.
Regulasi mengenai pencegahan overstay menjadi lebih fleksibel sehingga tidak ada denda bagi WNA yang terpengaruh oleh situasi ini. Hal ini berlaku terutama bagi mereka yang masa izin tinggalnya telah berakhir.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi praktis sekaligus mempertahankan kewajiban hukum yang ada.
Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: