Pemerintah Mulai Evakuasi Warga Negara Indonesia di Iran Secara Bertahap
Pemerintah Indonesia mencanangkan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Iran menyusul meningkatnya ketegangan di Timur Tengah mulai Jumat, 6 Maret 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kloter pertama evakuasi ini akan membawa 32 orang melalui Azerbaijan, dengan perhatian khusus terhadap situasi keamanan terkini.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Henny Hamidah, menyampaikan bahwa evakuasi akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan perkembangan situasi di Iran.
Jalur yang dipilih untuk evakuasi ini melalui Azerbaijan, meskipun keputusan tersebut akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi terkini di lapangan.
Henny menjelaskan, "Tapi mungkin ini untuk jalur-jalur evakuasi ini akan dilihat sesuai kondisi riil di lapangan. Dan ini akan ditentukan oleh teman-teman di perwakilan kita di KBRI Teheran dan KBRI Azerbaijan."
Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri, terutama mereka yang terjebak dalam konflik.
Henny mengungkapkan bahwa KBRI Teheran akan aktif berkomunikasi dengan WNI yang tinggal permanen maupun yang sementara berada di Iran.
"KBRI akan terus beroperasi memberikan bantuan keperluan kepada seluruh WNI yang masih berada di Iran," jelas Henny.
Proses evakuasi tahap kedua akan direncanakan lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor serta hasil asesmen di lapangan.
Henny juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Iran agar proses evakuasi berlangsung optimal.
"KBRI Teheran juga akan terus melakukan engagement dengan dan outreach dengan para WNI yang masih ada di wilayah Teheran," imbuhnya.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: