BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 MARET 2026 • 21:07 WIB

Mahasiswa Diponegoro Dijatuhi Hukuman Penjara karena Produksi Konten Pornografi Menggunakan AI

Mahasiswa Diponegoro Dijatuhi Hukuman Penjara karena Produksi Konten Pornografi Menggunakan AIMahasiswa Diponegoro Dijatuhi Hukuman Penjara karena Produksi Konten Pornografi Menggunakan AI

Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dihukum penjara selama satu tahun terkait pembuatan konten pornografi dengan teknologi kecerdasan buatan.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika

Putusan ini melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tujuh bulan penjara.

Rincian Kasus

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, hakim ketua Agung Iriawan menyatakan bahwa Chiko melanggar Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Chiko terbukti memproduksi sekitar 1.100 file foto dan video yang masuk dalam kategori konten pornografi dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.

Konten-konten tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dapat diakses secara publik, sehingga jejak digitalnya dapat ditemukan hingga saat ini.

Keputusan ini kemudian menjadi sorotan penting di ranah hukum terkait pembuatan dan penyebaran konten asusila.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan

Dampak Terhadap Korban

Hakim menegaskan bahwa tindakan Chiko berakibat pada trauma psikis bagi para korban, yang merupakan alumni SMAN 11 Kota Semarang.

Wajah para korban yang diedit dan disebarluaskan tanpa izin berkontribusi terhadap hilangnya privasi dan menyebabkan penderitaan emosional bagi individu yang terlibat.

Dampak dari penyebaran konten pornografi ini dapat berkepanjangan, memengaruhi kehidupan sosial dan mental para korban secara signifikan.

Permasalahan ini membuka diskusi penting mengenai perlunya perlindungan lebih untuk individu dari penyalahgunaan teknologi.

Reaksi Terkait Putusan

Pasca pembacaan putusan, baik pihak penuntut umum maupun terdakwa mengungkapkan keinginan untuk mempertimbangkan keputusan dari majelis hakim.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 2 miliar, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi kurungan selama 15 hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahasiswa Diponegoro Dijatuhi Hukuman Penjara karena Produksi Konten Pornografi Menggunakan AI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!