BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 MARET 2026 • 15:53 WIB

Vonis Lima Tahun Penjara bagi Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon di Kasus Narkotika

Vonis Lima Tahun Penjara bagi Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon di Kasus NarkotikaVonis Lima Tahun Penjara bagi Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon di Kasus Narkotika

Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 terkait dengan penyelundupan hampir dua ton narkotika.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Ukir Rekor Baru dengan Transfer Alexander Isak

Dalam putusan ini, Fandi terhindar dari hukuman mati meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya atas pemufakatan jahat dalam pengedaran narkoba.

Proses Persidangan dan Putusan Hakim

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik memutuskan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Suasana sidang terasa emosional saat ibu Fandi berlari dan memeluknya sambil menangis.

Jaksa Penuntut Umum mengemukakan bahwa Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, menunjukkan kesalahan yang serius. Keputusan ini tetap memberikan Fandi kesempatan untuk tidak menerima hukuman mati, namun ada kemungkinan bagi jaksa untuk mengajukan banding.

Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing

Latar Belakang Fandi Ramadhan

Fandi adalah putra sulung dari enam bersaudara, berasal dari keluarga sederhana dengan ayah sebagai nelayan. Ia berjuang keras untuk menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada 2022 meskipun mengalami berbagai kesulitan.

Selama masa kuliah, ia berjualan nasi goreng untuk mendukung hidup di asrama. Setelah lulus, Fandi berambisi untuk mengubah nasib keluarganya dengan bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon Terawan.

Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika

Peristiwa penangkapan terjadi pada 14 Mei 2025 ketika Fandi terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut menuju Phuket, Thailand. Dia mengaku tidak mengetahui isi muatan dalam kardus-kardus berwarna cokelat yang dipacking dengan plastik.

Fandi menyatakan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Ia menyampaikan bahwa sebagai ABK baru, ia merasa tidak memiliki wewenang untuk menentang perintah kapten kapal.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Vonis Lima Tahun Penjara bagi Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon di Kasus Narkotika

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!