Upaya Bareskrim Polri Tingkatkan Pengawasan Perbankan untuk Cegah Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berupaya memberantas judi online di Indonesia dengan fokus utama mencegah aliran dana yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Perbankan diharapkan memperketat prosedur pembukaan rekening dan melakukan deteksi yang lebih baik terhadap transaksi mencurigakan.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menegaskan pentingnya peran perbankan dalam mencegah judi online. Dalam konferensi pers di Jakarta, beliau mengingatkan bahwa prosedur pembukaan rekening harus diperketat.
Himawan menyoroti perlunya penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara menyeluruh. "Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa tidak ada rekening perbankan lagi yang boleh digunakan untuk kegiatan perjudian. Oleh karena itu, sistem deteksi dini di perbankan menjadi instrumen penting untuk menutup ruang gerak para pelaku perjudian.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Sebagai upaya mempercepat proses penyidikan kasus judi online, Polri baru-baru ini menjalin kesepakatan baru dengan perbankan. Hal ini membuat pemeriksaan rekening-rekening pelaku kini dapat dilakukan di satu tempat, yaitu kantor pusat perbankan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," simpul Himawan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperlancar proses pemeriksaan yang sering kali melewati birokrasi yang kompleks. Himawan juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara Bareskrim dengan perbankan dalam mengatasi kasus judi online.
Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan uang sebesar Rp 58,1 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari perjudian online untuk dieksekusi oleh jaksa. Penyerahan tersebut dihasilkan dari laporan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," lanjut Himawan.
Himawan menekankan bahwa keberhasilan dalam eksekusi aset merupakan bukti nyata sinergitas antar kementerian dan lembaga. Dia menegaskan komitmen kepolisian untuk serius menangani kasus perjudian online demi menjaga integritas sistem keuangan negara.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: