Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, Disangka Terlibat Korupsi Pengadaan Outsourcing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pengumuman ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
KPK mengambil langkah tegas untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan cukup alat bukti. Deputi Asep menekankan, 'KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030.'
Tindakan ini diambil setelah KPK menjalankan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) selama bulan Ramadhan, di mana Fadia ditangkap di Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
KPK memutuskan untuk menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. Proses penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia diancam dengan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Kasus ini tentu saja membawa dampak signifikan bagi Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dengan ditetapkannya Fadia Arafiq sebagai tersangka, pengawasan terkait pengadaan layanan alih daya perlu diperketat di lingkungan pemda.
KPK menggarisbawahi bahwa pengadaan outsourcing ini melibatkan beberapa dinas di pemerintah kabupaten, menekankan pentingnya transparansi dalam semua bentuk pengadaan.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: