Evaluasi Pajak Minyak Goreng: Menanti Keputusan Pemerintah Tengah Lonjakan CPO
Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji batas harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng Minyakita, seiring dengan lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan bahwa pembahasan ini masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Sarwo Edhy, Sekretaris Utama Bapanas, menyatakan bahwa saat ini pembahasan mendalam dilakukan untuk menganalisis dampak kenaikan harga CPO terhadap harga jual minyak goreng Minyakita.
Ia menegaskan, "itu masih dalam kajian (menaikkan HET Minyakita). Sekarang untuk Minyakita DMO itu 35% kita serahkan ke Bulog untuk dikelola." Hal ini menunjukkan bahawa pemerintah berupaya mencari solusi tepat untuk mengikuti perubahan harga di pasar.
Kenaikan harga CPO global merupakan aspek penting dalam evaluasi ini. Sarwo juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia, harus memerhatikan pasokan dalam negeri dengan baik.
Meskipun diskusi internal sedang berjalan, Sarwo mengungkapkan bahwa jika kajian berlanjut, seluruh pelaku usaha sektor minyak goreng akan terlibat dalam pembicaraan ini.
Dalam upaya menjaga stabilitas harga, skema domestic market obligation (DMO) menjadi penting. Sekitar 35% dari pasokan Minyakita diberikan kepada Perum Bulog yang bertugas menyalurkan minyak ke pasar tradisional.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Bapanas melaporkan bahwa harga Minyakita yang didistribusikan oleh Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter. Sarwo menambahkan, "Harga Minyakita di pasar yang mendapat suplai Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter, sesuai HET."
Namun, di luar distribusi Bulog, harga minyak goreng sering kali melampaui batas yang ditetapkan. 'Kalau yang tidak mendapat dari Bulog ada yang masih harganya Rp17.000 (per liter), Rp18.000 (per liter) ada. Tapi tidak banyak,' terang Sarwo.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata harga Minyakita pada pekan keempat Februari 2026 mencapai Rp16.716 per liter, masih cukup tinggi dibandingkan HET.
Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) mencatat bahwa per 28 Februari 2026, ada 275 daerah di Indonesia yang mencatat harga Minyakita di atas Rp15.700 per liter. Angka ini mencakup 25 kabupaten/kota di Pulau Jawa serta 250 daerah lainnya di luar Jawa.
Meskipun pasar fluktuatif, Sarwo menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan yang ada untuk menjaga daya beli masyarakat yang bergantung pada minyak goreng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: