BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 02 MARET 2026 • 14:09 WIB

MK Menolak Gugatan Mahasiswa Soal Pasal 256 KUHP Baru mengenai Demonstrasi

MK Menolak Gugatan Mahasiswa Soal Pasal 256 KUHP Baru mengenai DemonstrasiMK Menolak Gugatan Mahasiswa Soal Pasal 256 KUHP Baru mengenai Demonstrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum terkait uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (2/3/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Penjelasan Putusan MK

Dalam putusan yang bernomor 271/PUU-XXIII/2025, Suhartoyo menegaskan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.' Hal ini menunjukkan bahwa MK tidak sejalan dengan argumen yang diajukan oleh pihak pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menerangkan bahwa Pasal 256 dari UU 1/2023 tidak berkaitan dengan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi lebih menekankan pada sanksi pidana untuk pelanggaran yang ditimbulkan dari demonstrasi yang tidak dilaporkan.

Imbas Pemberitahuan Terhadap Pihak Berwenang

Hakim Ridwan menerangkan, jika pemohon telah memberikan informasi kepada pihak berwenang, maka mereka tidak akan dihukum meskipun demonstrasi tersebut mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Finfluencer: Solusi Modern untuk Memperbaiki Keadaan Finansial

'Artinya, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,' tambahnya.

Sanksi baru akan diterapkan jika pemberitahuan tidak dilakukan dan mengakibatkan gangguan ketertiban umum.

Argumen Pemohon dan Respons MK

Mahasiswa hukum yang menjadi pemohon sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 256 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan dengan ancaman pidana yang tidak proporsional.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum pemohon juga menegaskan, 'Atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja.'

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MK Menolak Gugatan Mahasiswa Soal Pasal 256 KUHP Baru mengenai Demonstrasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!