Fenomena Perang Sarung dan Tantangan Ruang Bermain Anak di Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa fenomena 'perang sarung' yang terjadi saat bulan Ramadhan adalah sinyal krisis ruang bermain anak di Indonesia.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan lingkungan yang tidak mendukung turut menyumbang isu ini.
'Perang sarung', yang lazim terlihat pada bulan Ramadhan, menjadi perhatian serius dari KPAI, terutama di kawasan padat penduduk.
Jasra Putra mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan hanya sekadar tren sementara, melainkan menegaskan kurangnya ruang bermain yang aman dan memadai bagi anak-anak.
Dengan keterbatasan lahan tersedia, anak-anak merasa terpaksa mencari area untuk berekspresi di tempat yang tidak seharusnya.
Kondisi ini menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh orang tua dan masyarakat untuk melindungi anak-anak dalam beraktivitas.
KPAI menekankan pentingnya memenuhi hak anak, terutama mengenai waktu luang, sebagaimana diatur dalam Klaster 4 Pemenuhan Hak Anak dalam konteks Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Sayangnya, pemenuhan hak ini terhambat oleh kurangnya anggaran dan infrastruktur yang mendukung lingkungan bermain yang aman.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa banyak peraturan yang ada belum diimplementasikan dengan baik, mengakibatkan hilangnya hak anak untuk bermain.
Pemangku kepentingan, terutama pemerintah, diharapkan lebih serius dalam menangani dan menciptakan ruang bermain yang aman dan nyaman bagi anak.
Dinas kepolisian telah berupaya menjaga keamanan di tengah maraknya aksi 'perang sarung' di sejumlah daerah.
Di Surabaya, polisi mengamankan 16 anak pada 28 Februari guna mencegah insiden lebih lanjut, sedangkan di Garut dan Ponorogo, pihak berwajib membubarkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan kerusuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: