BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 16:54 WIB

Mutasi Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba: Fokus Proses Administrasi dan Hukum

Mutasi Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba: Fokus Proses Administrasi dan HukumMutasi Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba: Fokus Proses Administrasi dan Hukum

AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, kini telah dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri setelah terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Mutasi ini dicantumkan dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026, dan bertujuan untuk memfasilitasi proses administrasi berkaitan dengan keputusan sidang kode etik yang dihadapinya.

Mutasi dan Proses Administrasi

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menegaskan bahwa pengalihan jabatan Didik ke Yanma bertujuan mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan kode etik. 'Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,' ungkap Isir saat dikonfirmasi.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti keputusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Didik, yang dianggap melanggar berbagai ketentuan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

Dengan ditempatkannya di Yanma, diharapkan pengurusan keputusan terkait masalah etika ini dapat berlangsung lebih cepat dan adminisitratif.

Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan

Kasus Narkoba dan Tindakan Penegakan Hukum

Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Bareskrim Polri. Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi dalam koper berwarna putih miliknya.

Hasil Hair Follicle Drug Test menunjukkan bahwa Didik positif menggunakan narkoba, yang semakin memperkuat dugaan pelanggarannya saat menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian, karena merupakan representasi dari upaya membersihkan institusi dari oknum yang terlibat dalam tindak pidana.

Aliran Dana dari Tindak Pidana Narkoba

Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana dari tindakan tindak pidana narkoba oleh Polda NTB. Ia diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, Koh Erwin.

Dana tersebut diterima selama periode Juni hingga November 2025 melalui anak buahnya, AKP Malaungi. Penerimaan dana ini menunjukkan adanya jaringan narkoba yang lebih luas dan memperdalam hubungan Didik dengan aktivitas ilegal.

Keterlibatan dalam aliran dana narkoba menunjukkan tingkat keparahan pelanggaran yang dihadapi Didik, dan menjadi salah satu alasan pemecatannya dari posisi anggota Polri.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mutasi Kapolres Bima Terkait Kasus Narkoba: Fokus Proses Administrasi dan Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!