Kejagung Memperjuangkan Banding atas Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis sembilan terdakwa atas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina. Pengajuan banding ini dilaksanakan setelah pengadilan memberikan putusan pada akhir Februari 2026.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, 'Kami menghargai putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutus perkara ini,' tetapi merasa perlu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan sembilan terdakwa yang berasal dari petinggi dan rekanan PT Pertamina. Beberapa nama notable di antaranya adalah Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management, dan Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Terdakwa lain mencakup Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization, serta Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak. Beberapa nama lainnya termasuk Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
Dakwaan terhadap mereka menyangkut klaim pengayaan pribadi atau korporasi yang dianggap merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Ini menjadikan kasus ini salah satu yang paling diperhatikan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Anang Supriatna menyatakan bahwa Kejagung tidak merinci alasan spesifik di balik pengajuan banding. Namun, ia menegaskan, 'Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,' meskipun detail lebih lanjut masih belum tersedia.
Sebelum banding diajukan, terdapat dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Pendapat ini menjadi tanda tanya dalam proses hukum yang berlangsung dan memberikan nuansa berbeda mengenai tanggung jawab para terdakwa.
Dissenting opinion tersebut bisa jadi menjadi dasar Kejagung untuk mengambil langkah banding, walaupun alasan resmi untuk banding belum diungkapkan secara terbuka.
Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencakup angka fantastis sebesar Rp285,18 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Kerugian ekonominya diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun.
Illegitimate gain yang diperoleh para terdakwa berada di kisaran US$2,62 miliar. Angka-angka ini menunjukkan dampak besar dari kasus ini terhadap finansial negara.
Korupsi di PT Pertamina menjadi salah satu dari sekian banyak kasus besar yang sedang ditangani oleh Kejagung, dengan total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam investigasi sebelumnya.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: