Tindakan Tegas LPDP bagi Alumni Beasiswa yang Tidak Kembali ke Tanah Air
Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan bahwa alumni penerima beasiswa yang tidak melaksanakan kewajibannya di Indonesia akan dikenakan sanksi berat. Sanksi tersebut termasuk pengembalian dana pendidikan yang dapat mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam konferensi pers yang berlangsung baru-baru ini, Sudarto menjelaskan ada dua jenis sanksi yang diterapkan bagi penerima beasiswa ini. Sanksi tersebut bertujuan untuk menegaskan komitmen alumni dalam mengabdi kepada negara.
Menurut Sudarto, langkah tegas ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan program LPDP. "Sekali lagi, program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah," ungkapnya.
Denda atau pengembalian dana dihitung berdasarkan realisasi biaya yang telah dikeluarkan negara selama masa studi. Hal ini menunjukkan komitmen LPDP dalam memastikan alumni memenuhi kewajibannya pasca pendidikan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Sudarto memberikan perbandingan biaya pendidikan di dalam dan luar negeri. Ia menjelaskan bahwa pendanaan untuk magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai Rp 75 juta per tahun, mencakup pendidikan, biaya hidup, dan asuransi kesehatan.
Sebaliknya, biaya pendidikan untuk program magister di University of Edinburgh, Inggris, mencapai Rp 967 juta per tahun, dan untuk program doktor mencapai Rp 824 juta per tahun. "Kalau biaya ke Edinburgh magister per tahunnya adalah Rp 967 juta," jelasnya.
Data LPDP mencatat bahwa dari delapan alumni penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, empat di antaranya telah mengembalikan dana beasiswa. Pengembalian ini dilihat sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang belum ditepati.
Empat alumni lainnya berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut secara cicilan. Menurut Sudarto, jumlah yang harus dikembalikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan lokasi kampus, dengan angka untuk program doktor bisa mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Perlu Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: