Bareskrim Mulai Pengejaran Ko Erwin, Buronan Kasus Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin, pelaku dalam kasus narkotika. Surat DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba menandai langkah resmi tersebut.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Polisi berharap masyarakat dapat memberikan informasi terkait keberadaan Ko Erwin, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Informasi ciri-ciri fisik Ko Erwin telah disebarkan untuk memudahkan pelaporan.
Ko Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dan dalam surat pekan lalu, Bareskrim mencantumkan ciri-ciri yang harus diperhatikan masyarakat. Tingginya mencapai 167 sentimeter dengan berat badan 85 kilogram menjadi informasi penting untuk identifikasi dan pelaporan.
Polisi sangat mengandalkan partisipasi publik dalam proses pencarian ini. Upaya pengumpulan informasi diharapkan dapat mempercepat penangkapan Erwin agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Ko Erwin disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ditambah lagi, ia juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Pihak Bareskrim saat ini tengah mengumpulkan bukti lebih lanjut tentang keterlibatan Erwin dalam kasus tersebut. Hal ini berlanjut di tengah penyidikan yang menyentuh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nama Ko Erwin muncul dalam surat pernyataan dari Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, tertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Didik membantah semua tuduhan yang beredar mengenai keterlibatan dirinya dengan Erwin.
Ia menyatakan, 'Saya tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan Ko Erwin' dan menegaskan tidak pernah menginstruksikan anggotanya untuk meminta uang terkait narkotika. Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, juga mengonfirmasi bahwa pernyataan ini selaras dengan fakta yang ada.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: