BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:46 WIB

Lonjakan Permohonan Status Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Lonjakan Permohonan Status Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga AsingLonjakan Permohonan Status Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) melaporkan adanya peningkatan drastis dalam permohonan status warga negara Indonesia (WNI) dari warga negara asing (WNA). Pada tahun 2024, tercatat 265 pengajuan yang masuk, menandakan tren yang menggembirakan.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos

Namun, meskipun jumlah permohonan melonjak, hanya 20 di antaranya yang disetujui. Dengan lebih dari 700 WNA masih dalam proses pengajuan, hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam perekrutan kewarganegaraan tetap tinggi.

Statistik Permohonan Kewarganegaraan

Data dari Ditjen AHU menunjukkan perkembangan signifikan dalam permohonan kewarganegaraan. Pada tahun 2020, terdapat 37 permohonan, dengan 29 disetujui, dan angka ini meningkat di tahun-tahun berikutnya.

Tahun 2021 tercatat 63 permohonan yang diajukan, di mana 61 di antaranya diterima. Bahkan di tahun 2022, semua 63 permohonan yang diajukan berhasil disetujui, menunjukkan tren positif.

Namun situasi berbalik pada tahun 2024 ketika permohonan melonjak hingga 265, namun hanya 20 yang memperoleh persetujuan. Saat ini, banyak WNA masih menghadapi kendala dalam melengkapi dokumen mereka.

Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Proses Seleksi yang Ketat

Widodo, Direktur Jenderal AHU, menjelaskan bahwa proses seleksi untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia sangat ketat. Hal ini terlihat dari rendahnya angka penerimaan permohonan meskipun banyak yang mendaftar.

"Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia," jelasnya.

Pada tahun 2025, terdapat tambahan 147 permohonan baru dengan hanya dua yang sudah diproses. Ini menunjukkan tantangan yang harus dilalui oleh para WNA dalam memperoleh status sebagai WNI.

Permohonan Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran

Widodo juga menyoroti permohonan anak-anak dari perkawinan campuran yang ingin menjadi WNI. Dari data yang ada, terdapat 714 permohonan anak-anak dari perkawinan campur.

Anak-anak dari perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan pada usia 21 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Tingginya minat untuk menjadi WNI menunjukkan kecintaan warga negara asing terhadap Indonesia, menambah kompleksitas dalam proses seleksi kewarganegaraan.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Lonjakan Permohonan Status Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Asing

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!