DPR Minta Keterangan BNN dan Kejari Batam Soal Kasus Narkoba Besar di Laut
Komisi III DPR berencana memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan keterangan terkait penemuan hampir dua ton narkotika jenis sabu di perairan Kepulauan Riau.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kasus ini melibatkan seorang anak buah kapal (ABK) yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati, mendorong DPR untuk mendapatkan penjelasan mendalam dari pihak terkait.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pada Kamis (26/2) mengungkapkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proses hukum yang berjalan. 'Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,' jelasnya.
Panggilan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut tentang tindakan hukum yang diambil terhadap Fandi Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Fandi Ramadhan saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati atas keterlibatannya dalam penyelundupan sabu. Habiburokhman menyoroti bahwa tuntutan ini dirasa tidak proporsional, mengingat peran Fandi yang tidak bersifat utama dalam kegiatan ilegal tersebut.
'Tuntutan mati terhadap Fandi menjadi sorotan karena dinilai bukan otak utama, dan tak mengetahui temuan sabu di kapalnya,' ujarnya, menekankan perlu adanya pertimbangan lebih dalam keputusan hukum.
Sebagai langkah untuk menjaga independensi proses hukum, DPR juga meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan perlu memberikan teguran kepada jaksa penuntut umum. 'Kami meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa JPU Kejaksaan Negeri Batam,' tambah Habiburokhman.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan intervensi DPR dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan semua proses hukum berjalan transparan dan adil.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: