Ibu Tuntut Keadilan, Anaknya Didakwa Pembunuhan Pacar di Lombok
Seorang ibu asal Lombok, Makkiyati, berbicara dengan penuh emosi di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2) mengenai tuduhan terhadap anaknya, Radiet Adiansyah alias Radit, yang didakwa membunuh pacarnya.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Radit dituduh terlibat dalam kejahatan yang terjadi di Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025, namun keluarganya merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.
Makkiyati tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk menyampaikan keberatan atas status terdakwa yang dijalani anaknya di Pengadilan Negeri Mataram.
Hotman menekankan kejanggalan pada saat jenazah korban ditemukan, di mana Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dengan keadaan babak belur, tanpa melarikan diri.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Hotman Paris mempertanyakan logika yang mendasari tuduhan terhadap Radit. Ia berargumen bahwa jika Radit adalah pelaku sebenarnya, tidak seharusnya ia ditemukan di lokasi kejadian dalam kondisi tidak berdaya.
Ia juga menunjukkan bahwa tidak ada saksi yang mengkonfirmasi peristiwa tersebut, membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang belum teridentifikasi.
Radit menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Tuduhan berawal saat Radit dan korban berkunjung ke Pantai Nipah setelah meninggalkan kampus.
Menurut hasil visum, korban meninggal akibat asfiksia, yang diduga terjadi saat Radit melakukan tindakan kekerasan. Namun, pihak keluarga berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan adil.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: