Krisis Sampah: 132 Daerah dalam Status Pengawasan Ketat
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi krisis sampah yang mendesak untuk ditangani. Saat ini, tercatat 132 daerah yang dikenakan pengawasan ketat karena masih menggunakan praktik pembuangan terbuka.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Sampai akhir 2025, pengelolaan sampah nasional menunjukkan hasil yang mengecewakan, dengan hanya 25% dari total timbulan sampah yang dikelola secara efektif. Sisa 75% tidak tertangani dengan baik, mengancam kualitas lingkungan.
Menteri Hanif menekankan bahwa langkah pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, dengan mengubah pola pikir yang selama ini hanya berfokus pada pengumpulan dan pembuangan. "Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan," ungkapnya.
Beliau menambahkan bahwa pendekatan baru yang mencakup prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta ekonomi sirkular merupakan kunci untuk menyelesaikan masalah yang ada. Dengan langkah ini, diharapkan jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat diminimalisir.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Keadaan darurat ini menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah, terutama dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pengelolaan sampah ditargetkan mencapai 63,41% pada tahun 2026, namun proyeksi menunjukkan timbulan sampah nasional akan meningkat menjadi 146.780 ton per hari pada tahun 2029.
Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa tidak ada daerah yang berhasil mendapatkan kategori Adipura Kencana maupun Adipura. Sebanyak 35 daerah hanya berhasil mendapatkan Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara 132 daerah masih dalam kategori pengawasan karena capaian pengelolaan di bawah 25%.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memecahkan masalah sampah ini. "Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah," tegasnya, menunjukkan perlunya rencana yang terintegrasi dan kolaboratif.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan memastikan transformasi pengelolaan sampah tidak sekadar wacana. KLH/BPLH berkomitmen untuk mengenalkan sistem pengelolaan yang terukur dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencapai tujuan tersebut.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: