Peningkatan Akses Alat Kesehatan: Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS
Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menandatangani perjanjian yang mempermudah akses alat kesehatan dan produk farmasi dari AS tanpa memerlukan uji ulang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kesepakatan ini, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, memberikan pengakuan terhadap izin yang dirilis oleh U.S. Food and Drug Administration (FDA).
Perjanjian ini, tertuang dalam Pasal 2.5, mencakup enam ketentuan utama mengenai pengakuan standar dari otoritas AS. Pertama, Indonesia menerima izin pemasaran dari FDA sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi persyaratan di dalam negeri, termasuk untuk alat kesehatan berisiko rendah.
Kedua, audit dan sertifikasi sistem manajemen kualitas untuk produsen alat kesehatan, yang sesuai dengan Program Audit Tunggal Alat Kesehatan (MDSAP), akan diakui tanpa adanya persyaratan tambahan dari Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah produsen dalam memasuki pasar lokal.
Ketiga, sertifikat elektronik dari FDA akan diterima, sehingga tidak diperlukan salinan fisik dan legalisasi tambahan. Proses distribusi alat kesehatan dan obat ke Indonesia diharapkan dapat dipercepat.
Keempat, izin dari FDA akan dianggap cukup untuk memenuhi syarat izin edar di Indonesia tanpa uji ulang, sedangkan kelima, izin pemasaran tidak perlu diperpanjang secara berkala kecuali ada masalah signifikan terkait produk.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Keenam, hasil inspeksi Good Manufacturing Practice (GMP) dari FDA akan diterima tanpa pemeriksaan ulang oleh otoritas Indonesia, selama laporan terbaru dinyatakan tidak memerlukan tindakan. Ini mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap sistem pengawasan FDA.
FDA dikenal sebagai badan dengan standar regulasi ketat dalam pengawasan obat dan alat kesehatan. Keputusan untuk tidak melakukan inspeksi ulang diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar internasional.
Kebijakan ini tidak hanya fokus pada efisiensi, tetapi juga menjadi jembatan untuk memperkuat kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya dalam sektor kesehatan dan farmasi.
Pemerintah Indonesia mengharapkan produk-produk dari AS dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak akan melemahkan peran BPOM sebagai lembaga pengawas di Indonesia. 'BPOM dan FDA telah menjalin kerja sama teknis yang baik, dan ini tidak mengurangi tanggung jawab BPOM,' ujarnya.
Haryo menambahkan bahwa pengakuan terhadap izin edar dari FDA menunjukkan bahwa produk telah melewati proses evaluasi yang ketat dan aman untuk digunakan. 'Jika produk sudah melalui proses yang ketat di AS, Indonesia tidak perlu mengulang proses pengujian,' katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: