BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 16:11 WIB

Kasus Penjualan Bayi Melalui Media Sosial: 12 Tersangka Terlibat di Indonesia

Kasus Penjualan Bayi Melalui Media Sosial: 12 Tersangka Terlibat di IndonesiaKasus Penjualan Bayi Melalui Media Sosial: 12 Tersangka Terlibat di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap jaringan jual beli bayi yang melibatkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka menggunakan platform media sosial untuk menjual bayi secara ilegal.

Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat

Modus operandi ini membuat harga bayi bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga mencapai Rp80 juta tergantung pada perantara yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Rincian Kasus Penjualan Bayi

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial, termasuk TikTok dan Facebook. Para tersangka diketahui telah melakukan kegiatan ilegal ini sejak awal tahun 2024.

Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, harga yang ditetapkan oleh ibu bayi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta. Namun, ketika melibatkan perantara, harga dapat meningkat signifikan hingga mencapai Rp80 juta.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diduga telah menghasilkan ratusan juta rupiah melalui transaksi yang melanggar hukum tersebut.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta

Penanganan Hukum terhadap Tersangka

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal dalam hukum Indonesia. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak, menghadapi ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.

Juga ada kemungkinan tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, memicu ancaman hukuman yang serupa.

Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

Dampak Sosial dan Respons Publik

Dengan terungkapnya kasus ini, banyak masyarakat yang menunjukkan keprihatinan terhadap perdagangan anak di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam pengawasan aktivitas ilegal di media sosial.

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan, 'Kita akan terus mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi anak-anak kita.' Ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas kejahatan yang membahayakan generasi penerus.

Reaksi publik menunjukkan bahwa kesadaran tentang isu ini semakin meningkat, dan masyarakat semakin berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Penjualan Bayi Melalui Media Sosial: 12 Tersangka Terlibat di Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!