Empat Juta Wajib Pajak Manfaatkan Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir Februari 2026, sekitar 4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Coretax Form adalah platform elektronik yang dirancang khusus untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan, terutama bagi mereka yang memiliki status SPT Nihil.
Coretax Form adalah solusi elektronik yang ditawarkan oleh DJP untuk membantu wajib pajak dalam mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara online.
Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa platform ini tidak hanya memudahkan proses pelaporan tetapi juga menjamin data SPT Tahunan dapat tercatat dengan baik.
Dengan Coretax, diharapkan semua langkah pelaporan menjadi lebih efisien, memungkinkan wajib pajak yang memenuhi kriteria penghasilan dari berbagai sumber untuk melaporkan kewajiban mereka dengan lebih gampang.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Coretax Form memiliki beberapa kriteria khusus bagi penggunanya, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT dengan status Nihil.
Terdapat juga batasan yang menyatakan bahwa wajib pajak yang menggunakan Coretax tidak diperbolehkan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Panduan lengkap mengenai cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui website resmi yang disediakan oleh DJP.
Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak diminta untuk mengikuti serangkaian langkah yang telah ditetapkan.
Pertama, wajib pajak harus login ke akun Coretax DJP di website coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengklik opsi Coretax Form.
Sebagai tambahan, bagi yang ingin membuka dan mengisi formulir tersebut, diperlukan aplikasi Adobe Acrobat Reader versi 20 atau yang lebih baru.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: