Kisah Tragis di Tual: Anggota Brimob Dipecat Usai Penganiayaan Siswa
Seorang anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, harus menghadapi pemecatan setelah terlibat dalam penganiayaan yang merenggut nyawa seorang siswa berusia 14 tahun, berinisial AT, di Kota Tual.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Meskipun sudah dijatuhkan sanksi pemecatan, Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS akan tetap dilanjutkan.
Dalam keterangannya, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Bripda MS telah dipecat secara tidak hormat setelah melewati proses kode etik yang ditetapkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Berkas perkara penganiayaan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026, dan saat ini tengah dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Bripda MS dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara ditambah denda hingga Rp3 miliar. Proses hukum ini dijamin akan berjalan secara transparan dan terbuka.
Polri juga memberikan perhatian kepada NK, kakak dari korban AT, yang juga terlibat dalam insiden tersebut. NK kini tengah menjalani perawatan intensif yang didukung oleh Polda Maluku dan Polres Tual.
Irjen Isir menekankan, "Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali."
Baca juga: Google Tanggapi Isu Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: